
Janji Polri Tindak Tegas Akun Penebar Hoaks
Jakarta, kpu.go.id – Mabes Polri kembali mengingatkan kepada masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial (medsos). Tindakan tegas akan diberikan kepada siapa saja yang menyebarkan berita bohong (hoaks) atau informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa jajarannya saat ini memiliki kemampuan yang mumpuni untuk mengungkap pelaku penyebar hoaks.Untuk itu dia mengingatkan agar masyarakat (yang menggunakan akun medsos) tidak lagi sembarang menyampaikan informasi yang tidak benar ke publik.
“Direktorat Siber punya kompetensi melalui uji laboratorium digital secara komprehensif terhadap akun-akun yang menyebarkan konten hoaks ujaran kebencian, provokatif dan sebagainya. Dan kita akan memberikan tindakan tegas kepada pelaku yang berulang kali diingatkan masih menyebarkan konten yang tidak benar ini,” kata Dedi saat merilis pelaku WN, 54, yang menyebarkan hoaks server KPU bocor dan tersetting, Senin (17/6/2019).
Hadir pada rilis ini dua Anggota KPU RI, Viryan serta Ilham Saputra serta Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol Rickynaldo Chairul.
Dedi mengatakan bahwa kemampuan Dit Siber bisa sampai melacak asal usul informasi hoaks yang sudah viral dimasyarakat. Melalui uji laboratorium digital, hal tersebut menurut dia bisa dengan mudah dilakukan. “Kita juga ingatkan kepada masyarakat bahwa rekam digital yang sudah diviralkan dengan menggunakan akun medsos itu jadi alat bukti, melawan hukum,” tutur Dedi.
Dedi pun mengakui saat ini masih bertebaran akun yang sifatnya anonymous yang menyebarkan konten hoaks, ujaran kebencian sertas provokatif ke tengah masyarakat. Oleh karena itu dia juga meminta masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan akun semacam itu. “Apalagi akun2 yang tidak kredibel menyampaikan informasi kepada masyarakat, perlu untuk dikonfirmasi kembali,” tutup Dedi. (hupmas kpu ri dianR/foto: dosen/ed diR)